Ajukan Pledoi Bebas, Juliari: Akhirilah Penderitaan Kami Ini dengan Membebaskan Saya dari Segala Dakwaan

- 9 Agustus 2021, 18:37 WIB
Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara
Terpidana korupsi bantuan sosial (bansos), mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara /Gilang Andaruseto Prabowo/HO-Humas KPK

MEDIA JABODETABEK - Pelaku korupsi bantuan sosial (Bansos) Covid-19, Juliari Batubara mengajukan permohonan untuk mendapatkan vonis bebas dari majelis hakim.

Mantan Menteri Sosial (Mensos) RI itu menjadikan keluarga sebagai bagian utama dari pembacaan pledoinya dalam sidang yang digelar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.

"Oleh karena itu permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil serta keluarga besar saya kepada majelis hakim yang mulia, akhirilah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan," katanya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Senin, 9 Agustus 2021.

Baca Juga: [UPDATE] Kasus Harian Covid-19 Indonesia Per Senin, 9 Agustus 2021: Positif Turun 20.709, Meninggal 1.475

Pembacaan pledoi tersebut dilakukan dengan menggunakan "video conference, di mana tersangka dan sebagian penasihat hukum berada di gedung KPK, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, majelis halim dan jajaran penasihat hukum lainnya perada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"Putusan majelis yang mulia akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya, terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," ucapnya.

Juliari justru bersikap moralis atas tindakannya. Bahkan, pelaku korupsi itu berharap, majelis hakim dapat menghentikan vonis yang ia anggap "penderitaan lahir batin" bagi keluarganya.

Baca Juga: Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara, ICW: KPK Sesumbar akan Hukum Berat Koruptor Bansos Covid-19

"Tidak hanya dipermalukan, tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim," lanjutnya.

Tak hanya itu, ia mengaku bahwa dirinya menyesal karena telah merugikan banyak pihak atas tindak korupsi yang dilakukannya.

"Sebagai seorang anak yang lahir, saya dibesarkan di tengah keluarga yang menjunjung tinggi integritas dan kehormatan, dan tindak pernah sedikit pun saya memiliki niat atau terlintas untuk saya korupsi," katanya lagi menambahkan.

Baca Juga: Segera Cair, Ini Syarat Terbaru Penerima BSU Subsidi gaji Rp1 Juta untuk Karyawan

Atas perkara tersebut, Juliari membandingkannya dengan sebuah portofolio bahwa dirinya pernah menjabat sebagai ketua yayasan yang menampung siswa tidak mampu selama lima tahun.

"Latar belakang ini membuat saya dengan penuh kesadaran menyerahkan diri ke KPK untuk menunjukkan sikap kooperatif saya terhadap perkara ini," ucapnya.

Tertuang dalam surat tuntutannya, JPU KPK menyebut, Juliari terbukti menerima suap sebesar Rp32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca Juga: Bantuan Senilai Rp100 Miliar Lebih dari Turki Untuk Indonesia Tiba di Soekarno-Hatta

Tujuan tindak suap itu mengatakan bahwa Juliari menunjuk PT Petani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude yang diwakili Harry Van Sidabukke. Selain itu, ada PT Tigapilar Agro Utama yang diwakili Ardian Iskandar serta sejumlah penyedia barang lainnya dalam pengadaan bansos sembako.

Uang suap itu, menurut jaksa, diterima dari Matheus Joko Santoso yang saat itu adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako periode April-Oktober 2020.

Bahkan, jaksa juga menyebut nama Adi Wahyono selaku Kabiro Umum Kemensos sekaligus PPK pengadaan bansos sembako Covid-19 periode Oktober-Desember 2020.

Baca Juga: Lirik Lagu Blue and Grey dari BTS, Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia

Diketahui sebelumnya, Matheus dan Adi menggunakan "fee" tersebut untuk mengoperasionalkan kegiatan Juliari selaku Mensos. Kegiatan operasional lain di Kemensos seperti pembelian ponsel, biaya tes swab, konsumsi, pembelian sepeda Brompton, pembayaran honor kepada seleb Cita Citata, dan pembayaran hewan kurban hingga penyewaan pesawat pribadi. ***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x