Lebih lanjut Yusri mengatakan, DInar Candy bisa dijerat dengan undang-undang ITE atas perilakunya tersebut.
Kalau memang nanti memenuhi unsur-unsur persangkaan di Undang-Undang ITE dan juga pornografi, nanti akan naik ke penyidikan," tandas Yusri.
Baca Juga: Saldo di Buku Tabungan Tidak Mencapai Rp2 Triluin, Anak Akidi Tio Alami Sesak Nafas
Perlu diketahui, sebelum netizen dihebohkan dengan video Dinar Candy yang diunggah di akun instagramnya.
Dinar terlihat hanya memakai pakaian bikin yang berdiri di atas trotoar.
Dalam aksinya tersebut, Dinar Candy membawa sebuah papan yang bertuliskan " Saya stres karena PPKM diperpanjang.
Namun kini video tersebut sudah tidak ada lagi di postingan wanita yang juga menggeluti DJ.***
Artikel Rekomendasi