Forum Pimred PRMN, Desak Pemerintah Penuhi Kebutuhan Rakyat Selama PPKM Darurat 2021

- 17 Juli 2021, 12:27 WIB
forum pimred PRMN
forum pimred PRMN /

MEDIA JABODETABEK - Pandemi Covid-19 membuat kondisi ekonomi di Indoensia mengalami tekanan bukan hanya di Tanah Air tapi juga dunia.

Dampak dari menurunnya persentase ekonomi di Indonesia, salah satunya adalah peningkatan angka pengangguran dan penduduk miskin yang disebabkan karena PHK selama masa pandemi Covid-19.

Menanggapi hal tersebut, Forum Pimpina Redaksi (Forum Pimred) PRMN Media Network ikut menyuarakan keluhan dari masyarakat saat ini.

Baca Juga: Toyota Recall Avanza, Alphard, Innova, Rush, Camry, Fortuner, Hilux, Corolla, Karena Fuel Pump Bermasalah

Pemerintah melalui Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Jumat 16 Juli 2021, mengumumkan memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat Jawa-Bali hingga akhir Juli 2021.

PPKM Darurat Jawa-Bali, yang telah diperluas ke beberapa daerah di luarnya memiliki tujuan utama menurunkan angka positif (positivity rate) Covid-19. Untuk itu, mobilitas dan kegiatan masyarakat harus dibatasi.

Atas kebijakan pemerintah yang telah berjalan sejak 3 Juli itu, Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) menilai efektivitas PPKM Darurat masih jauh dari harapan. Indikasi tidak efektifnya PPKM Darurat terlihat dari angka positif Covid-19 yang masih terus bertambah signifikan.

Baca Juga: Bantu Pedagang Kaki Lima di Solo, Kapolri Turun Tangan Bagikan Sembako dan Masker Malam-malam

Pada 3 Juli 2021, hari pertama pelaksanaan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 sebanyak 27.913 kasus. Rata-rata 7 hari terakhir 23.270 kasus.

Setelah dua pekan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 56.757 kasus. Rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.

Tidak efektifnya PPKM Darurat diperburuk jangkauan bansos (bantuan sosial) yang tidak merata. Sehingga, mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.

Baca Juga: Viral Fotografer di Masa PPKM Ambil Gambar dari Ventilasi, Netizen: Kirain Grebekan

Di sisi lain, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan tidak simpatiknya aparatur dalam penegakan.

Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menag Minta Pelaksanaan Takbiran dan Salat Idul Adha 2021 di Rumah

Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, harus memenuhi sejumlah kewajibannya antara lain:

Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);

Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);
Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);

Baca Juga: Beredar Video Kerusuhan di Terminal Metro Lampung Bikin Geger Masyarakat, Begini Faktanya

Menjamin kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina wilayah (pasal 55);

Merespons kebijakan perpanjangan PPKM Darurat Jawa-Bali sampai akhir Juli 2021 serta pemotretan dinamika ekonomi, sosial, dan budaya yang berkembang di masyarakat, Forum Pimred PRMN menyatakan sikap sebagai berikut:

1.Mendesak pemerintah benar-benar menjalankan amanah UU Nomor 6 Tahun 2018, terutama mengenai kewajiban memenuhi kebutuhan dasar masyarakat yang menjalani PPKM Darurat, tanpa diskriminasi;

Baca Juga: Sah! PPKM Darurat Diperpanjang Sampai Akhir Juli, Titik Penyekatan Diperbanyak

2.Mengevaluasi total manajemen penyaluran bansos dan menjamin seluruh kebutuhan masyarakat yang usaha/bisnis atau pendapatannya terganggu akibat pelaksanaan PPKM Darurat, agar tidak terjadi komplikasi ekonomi dan sosial yang semakin parah;

3.Mendesak pemerintah memberikan perlindungan kepada usaha ultra mikro, mikro, dan kecil, yang terdampak langsung dari PPKM Darurat, seperti pedagang keliling harian atau pedagang kaki lima (PKL);

4.Mendesak aparatur di lapangan untuk melakukan pendekatan persuasif dan humanis dalam penegakan PPKM Darurat serta menghindari segala bentuk represivitas;

Baca Juga: Awas Banyak Penipuan, ini Link Resmi Cek Bantuan Bansos Dari Pemerintah Selama PPKM Darurat

5.Meminta para pejabat pemerintah untuk konsisten dalam menjalankan pengendalian pandemi Covid-19 dengan memberikan teladan yang baik dan penuh empati, agar tidak terjadi distrust kepada pemerintah;

6.Menyerukan segenap masyarakat Indonesia yang memiliki kelapangan ekonomi membantu tetangga terdekat yang terdampak langsung maupun tidak langsung oleh Covid-19.

Pernyataan sikap Forum Pimred PRMN disampaikan dengan harapan agar pandemi Covid-19 bisa segera terkandali dan masyarakat bisa beraktivitas dengan normal kembali.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x