Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menerangkan jika pedagang masih boleh berjualan.
Baca Juga: Asyik, Polisi Tidak Berjaga di Jalur Tikus Selama Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta
Hanya saja ada pembatasan waktu yakni hingga pukul 20.00 WIB.
"Tapi jenengan (Kamu) masih boleh jualan sampai jam 8 habis itu bubar," tambahnya.
Tak lupa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta pedagang untuk mengingatkan jika ada warga yang masih tak menggunakan masker.
"Kalo ada tamu yang nggak pakai masker ya diingatkan," ujarnya lagi.
"Ini ada bantuan dari pemerintah buat tambah-tambah, semoga bermanfaat," pungkas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sembari memberikan paket sembako.
Tak hanya sembako Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga membagikan masker kepada pedagang angkringan tersebut. ***
Artikel Rekomendasi