Update Terbaru, Habib Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara atas Kasus Swab Test RS UMMI Bogor

- 24 Juni 2021, 13:43 WIB
Habib Rizieq saat jalani persidangan kasus RS Ummi.
Habib Rizieq saat jalani persidangan kasus RS Ummi. /Pikiran-Rakyat/

MEDIA JABODETABEK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis terdakwa Habib Rizieq Shihab empat tahun penjara atas kasus swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor, Jawa Barat.

Pernyataan bahwa terdakwa telah terbukti secara meyakinkan bersalah secara hukum. Pada hari Kamis, 24 Juni 2021, Ketua Hakim Khadwanto membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan mengatakan bahwa dia divonis empat tahun penjara.

Khadwanto menjelaskan, keputusan itu didasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap dalam persidangan kasus swab test RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Lanjutan Kasus Swab Test di RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Majelis hakim membacakan tindakan mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dinilai meresahkan warga karena menyatakan meski dipastikan terpapar COVID-19, Habib Rizieq dalam kesehatan yang baik.

Sedangkan faktor peringanan adalah terdakwa Habib Rizieq memiliki tanggung jawab keluarga dan merupakan seorang guru agama, sehingga ia berharap dapat menunjukkan perilaku yang baik di kemudian hari.

Namun, putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa atas hukuman enam tahun penjara bagi Habib Rizieq.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas Jalani Sidang Terkait Tes Swab di RS UMMI Bogor

Terkait kasus uji swab di RS UMMI Bogor, Rizieq Shihab dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 KUHP Nomor 1 Tahun 1946 dan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini