Kementerian Agama Terbitkan Surat Edaran Pelaksanaan Sholat Idul Adha 1442 H, Tidak Diizinkan Takbir Keliling

- 23 Juni 2021, 21:48 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas /instagram/kemenag RI/

MEDIA JABODETABEK - Jelang hari Raya Idul Adha 1442 H, Kementerian Agama (Kemenang) terbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan sholat Ied.

SE dengan nomor 15 tahun 2021 tersebut mengatur tatacara pelaksanaan hari raya kurban 2021 yang jatuh pada tanggal 20 Juli 2021.

Surat Edrana tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kepala Kantor Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.

Baca Juga: Kasus Covdi-19 di Indonesia Terus Meningkat, Presiden Jokowi Tak Mau Lockdonw Pilih PPKM Mikro

Dan juga kepada kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, pimpinan organisasi masyarakat Islam, pengurus masjid dan musala, panitia peringatan hari besar Islam, serta masyarakat muslim di seluruh Indonesia.

Melalui SE tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menghimbau kepada masyarkat dan panitia pelaksanaan kurban agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriah,” Yaqut Cholil Qoumas dikutip Mediajabodetabek.com dari situs resmi Kementerian Agama, Rabu 23 Juni 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Per 23 Juni 2021: Kasus Positif Bertambah 13.668, Korban Meninggal Mencapai 335 Oran

Yaqut menambahakan, diterbitkannya SE tersebut sebagai upaya pemerintah dalam pencegahan penyebaran virus Corona serta untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Kementerian Agama (Kemenag RI)


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x