Lanjutan Kasus Swab Test di RS UMMI, Habib Rizieq Shihab Jalani Sidang Putusan Hari Ini

- 24 Juni 2021, 09:34 WIB
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab /Tangkapan Layar Twitter.com/@RosidinBrawija3/

MEDIA JABODETABEK - Habib Rizieq Shihab dijadwalkan menerima sidang kasus swab test di Rumah Sakit UMMI Bogor di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari ini, Kamis, 24 Juni 2021.

Alex Adam Faisal, Humas PN Jakarta Timur, mengatakan sidang putusan Rizieq Shihab akan dimulai pukul 09.00 WIB.

Alex mengatakan sidang tersebut juga bisa disaksikan secara online di YouTube di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Baca Juga: Habib Rizieq dan Habib Hanif Alatas Jalani Sidang Terkait Tes Swab di RS UMMI Bogor

Usai putusan sidang, akan ada dua terdakwa lainnya yakni Direktur Utama RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dan menantu Habib Rizieq, yakni Habib Hanif Alatas.

Habib Rizieq Shihab dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama enam tahun penjara atas kasus tes swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.

Jaksa menyatakan Habib Rizieq Shihab melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 KUHP Tahun 1946.

Habib Rizieq dinyatakan bersalah atas pemberitahuan palsu karena mengaku dalam keadaan sehat, meski dipastikan mengidap COVID-19 selama menjalani perawatan di RS UMMI Bogor pada November 2020.

Baca Juga: 5 Orang Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi, Satu Diantaranya adalah Perempuan

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini