Aturan Baru SIM Sesuai Kapasitas Silinder Mesin Sepeda Motor

- 3 Juni 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi SIM yang berlaku.
Ilustrasi SIM yang berlaku. /Polri.go.id/

MEDIA JABODETABEK - Kepolisian Republik Indonesia (RI) mengeluarkan peraturan baru terkait Surat Izin Mengemudi (SIM).

Diantaranya mengatur penggolongan SIM bagi pengendara sepeda motor.

Pengemudi wajib memiliki satu di antara tiga SIM yang digolongkan sesuai dengan kubikasi atau kapasitas silinder mesin sepeda motor.

Penerapan ini diundangkan pada 19 Februari 2021 lalu, namun ada sosialisasi minimal 6 bulan sejak aturan berlaku.

Baca Juga: 5 Lokasi Layanan SIM Keliling Wilayah DKI Jakarta, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Estimasi penerapan peraturan baru SIM ini mulai Agustus hingga September 2021 mendatang.

Adapun aturan terkait SIM yang baru adalah sebagai berikut:

SIM C

Dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.

Pemilik SIM C harus berusia minimal 17 tahun dengan memenuhi syarat dan ketentuan administrasi serta kesehatan.

Ditambah harus lulus ujian teori dan praktik berkendara.

Baca Juga: 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

SIM C1

Dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenisnya yang menggunakan daya listrik.

Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun serta memiliki SIM C dan menggunakannya selama 12 bulan, dan yang terakhir lulus ujian.

SIM C2

Dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc atau sejenisnya yang menggunakan daya listrik.

Pemilik SIM C2 harus berusia minimal 19 tahun ditambah memiliki SIM C1 lalu menggunakannya selama 12 bulan, dan yang terakhir lulus ujian.***

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah