Aturan Baru SIM Sesuai Kapasitas Silinder Mesin Sepeda Motor

- 3 Juni 2021, 11:15 WIB
Ilustrasi SIM yang berlaku.
Ilustrasi SIM yang berlaku. /Polri.go.id/

Pemilik SIM C harus berusia minimal 17 tahun dengan memenuhi syarat dan ketentuan administrasi serta kesehatan.

Ditambah harus lulus ujian teori dan praktik berkendara.

Baca Juga: 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini

SIM C1

Dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenisnya yang menggunakan daya listrik.

Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun serta memiliki SIM C dan menggunakannya selama 12 bulan, dan yang terakhir lulus ujian.

SIM C2

Dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc atau sejenisnya yang menggunakan daya listrik.

Pemilik SIM C2 harus berusia minimal 19 tahun ditambah memiliki SIM C1 lalu menggunakannya selama 12 bulan, dan yang terakhir lulus ujian.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah