Pemilik SIM C harus berusia minimal 17 tahun dengan memenuhi syarat dan ketentuan administrasi serta kesehatan.
Ditambah harus lulus ujian teori dan praktik berkendara.
Baca Juga: 5 Lokasi Pelayanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini
SIM C1
Dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin 250 cc sampai dengan 500 cc atau sejenisnya yang menggunakan daya listrik.
Pemilik SIM C1 harus berusia minimal 18 tahun serta memiliki SIM C dan menggunakannya selama 12 bulan, dan yang terakhir lulus ujian.
SIM C2
Dimiliki bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin lebih dari 500 cc atau sejenisnya yang menggunakan daya listrik.
Pemilik SIM C2 harus berusia minimal 19 tahun ditambah memiliki SIM C1 lalu menggunakannya selama 12 bulan, dan yang terakhir lulus ujian.***
Artikel Rekomendasi