KPU Diminta Buat Alternatif Jadwal Pemilu 2024, Ini Kata Anggota DPR

- 2 Juni 2021, 09:47 WIB
Ilustrasi KPU.
Ilustrasi KPU. /Dok Antara.

MEDIA JABODETABEK – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus meminta kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat alternatif jadwal Pemilu 2024.

Sebelumnya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR pada Senin 24 Mei 2021, KPU mengusulkan agar Pemilu 2024 dilaksanakan lebih cepat yaitu pada 21 Februari 2024.

Padalah pada awalnya, jadwal Pemilu 2024 yang diselenggarakan KPU menurut jadwal lama pada 21 April 2024.

Baca Juga: Akhirnya! WHO Menyetujui Vaksin Sinovac untuk Atasi Pandemi Covid-19

“Saya minta kepada KPU jangan skenario itu hanya di bulan Februari. Lihat alternatif lain, paling tidak dua alternatif,” ucap Guspardi.

Dalam rapat yang dilangsungkan di Gedung DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengusulkan agar pelaksanaan Pemilu pada Maret 2024.

Hal ini berdasarkan pertimbangan kondisi cuaca yang tidak memungkinkan mengadakan Pemilu di bulan Februari 2024.

Sebab di bulan tersebut merupakan puncak musim hujan, sehingga dikhawatirkan partisipasi pemilih berkurang.

Baca Juga: Jadwal Timnas Indonesia VS Thailand pada Kualifikasi Piala Dunia 2022

Selain itu, Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dibangun juga tidak semua bangunan permanen.

Sehingga ketika terjadi hujan lebat disertai angin kencang saat Pemilu, TPS tersebut bisa runtuh dan mengganggu lancarnya pemilihan umum.

“Februari musim hujan, partisipasi pemilih (dikhawatirkan) berkurang. Kemudian tempat pemungutan suara tidak semua bangunan permanen,” kata Guspardi dikutip Media Jabodetabek dari antaranews.com pada Rabu 2 Juni 2021.

Ia yang merupakan politisi Partai Amanat Nasional (PAN) berpendapat tidak menjadi masalah bila Pemilu tidak berlangsung pada 21 April 2024.

Baca Juga: Jadwal Acara Hari Ini, Saksikan Live Streaming LIDA 2021 Top 16, Pintu Berkah dan Zahra di Indosiar

Tetapi skenario pelaksanaannya harus dirancang sedemikian matang agar tidak bersamaan dengan jadwal pemilihan lainnya.

Menurut Guspardi, Komisi II DPR akan membicarakan hal ini pada waktu yang tepat, karena pihaknya juga memerlukan saran dari berbagai pihak.

“Terutama akan berlangsung Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang diusulkan 20 November 2024,” ucap Guspardi.

Selain Pilkada, kemungkinan terjadinya Pemilu putaran kedua, sengketa hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK), dan pemungutan suara ulang harus jadi pertimbangan KPU.

Karena berbagai hal di atas yang bila terjadi akan menyita waktu lama, sehingga KPU harus menyusun skenario Pemilu 2024 secara matang.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini