Baca Juga: Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK
Pemerintah menyediakan kuota ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387 untuk pemerintah pusat dan daerah.
Seleksi penerimaan CPNS akan diselenggarakan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN).
Calon dapat mengikuti seleksi online CPNS dengan cara Klik disini.
Seperti pada tata cara di seleksi sebelumnya, calon harus mengikuti lima tahapan seleksi.
Baca Juga: Upadte Jadwal Pendaftaran Tes CPNS dan PPPK 2021
Tahapan yang pertama adalah pendaftaran online di SSCN BKN, kedua mengikuti seleksi administratif, lalu verifikasi berkas asli, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan CAT, dan kelima seleksi kompetensi bidang.
Syarat pendaftaran yang harus disiapkan calon adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas foto, pas swafoto (selfie), ijazah asli, surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang menjadi syarat instansi yang mau dilamar.***
Artikel Rekomendasi