Mau Daftar Jadi CPPPK atau CPNS 2021? Berikut Cara dan Syarat yang Dibutuhkan

- 29 Mei 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /Pixabay.com/F1Digital

Baca Juga: Kenali Sebelum Daftar, Ini Dia Perbedaan CPNS dan PPPK

Pemerintah menyediakan kuota ASN tahun 2021 sebanyak 1.275.387 untuk pemerintah pusat dan daerah.

Seleksi penerimaan CPNS akan diselenggarakan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSASN).

Calon dapat mengikuti seleksi online CPNS dengan cara Klik disini.

Seperti pada tata cara di seleksi sebelumnya, calon harus mengikuti lima tahapan seleksi.

Baca Juga: Upadte Jadwal Pendaftaran Tes CPNS dan PPPK 2021

Tahapan yang pertama adalah pendaftaran online di SSCN BKN, kedua mengikuti seleksi administratif, lalu verifikasi berkas asli, kemudian seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan CAT, dan kelima seleksi kompetensi bidang.

Syarat pendaftaran yang harus disiapkan calon adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, Kartu Keluarga (KK), pas foto, pas swafoto (selfie), ijazah asli, surat lamaran, surat pernyataan, dan dokumen lain yang menjadi syarat instansi yang mau dilamar.***

 

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini