Mau Daftar Jadi CPPPK atau CPNS 2021? Berikut Cara dan Syarat yang Dibutuhkan

- 29 Mei 2021, 22:33 WIB
Ilustrasi CPNS 2021.
Ilustrasi CPNS 2021. /Pixabay.com/F1Digital

MEDIA JABODETABEK – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) akan membuka seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun 2021.

Selain CPNS, Menpan juga membuka lowongan bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK).

Pengumuman tersebut disebarkan oleh Kemenpan RB melalui akun Instagram resmi @kemenpanrb.

“Sahabat Muda, pembukaan pendaftaran CPNS dan CPPPK 2021 semakin dekat. Sudahkah kalian mempersiapkan diri? Berikut admin rangkum formasi terbanyak CPNS dan CPPPK 2021,” tulis @kemenpanrb dikutip Media Jabodetabek pada Sabtu, 29 Mei 2021.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK Ditunda, Berikut Penjelasan Dari BKN

Adapun prosedur seleksi memakai metode Computer Assisted Test (CAT) di bawah koordinasi Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seleksi tersebut dilaksanakan dengan protokol kesehatan COVID-19 yang ketat.

Dilihat dari laman resmi Kemenpan RB, seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2021 akan dilaksanakan di 56 lembaga Pemerintah Pusat dan 538 lembaga Pemerintah Daerah.

Selain itu CASN 2021 diadakan di 34 pemerintah provinsi dan 504 pemerintah kabupaten dan kota.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @kemenpanrb


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x