Kasus Covid-19 Masih Tinggi, Pemerintah Terapkan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi Mulai 1 Juni 2021

- 25 Mei 2021, 12:07 WIB
Airlangga Hartarto menyampaikan akan memperpanjang PPKM Mikro mulai hari Ini 20 April-3 Mei 2021. /ANTARA/
Airlangga Hartarto menyampaikan akan memperpanjang PPKM Mikro mulai hari Ini 20 April-3 Mei 2021. /ANTARA/ /

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah Pusat akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di seluruh provinsi Indonesia mulai 1 sampai 14 Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selaku Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Airlangga menyampaikan hal tersebut setelah mengikuti Rapat Terbatas tentang Penanganan Pandemi COVID-19 pada Senin 24 Mei 2021 di Jakarta.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini, 25 Mei 2021: Scorpio Jangan Terlalu Tenggelam dalam Perasaan

Pada PPKM Mikro 1 Juni tersebut, terdapat penambahan empat provinsi yang wajib menerapkan pembatasan tersebut.

Keempat provinsi tersebut adalah Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, 1014 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” kata Airlangga seperti dikutip Media Jabodetabek dari menpan.go.id pada Selasa 25 Mei 2021.

Baca Juga: Anti Ribet, Begini Tata Cara Lakukan Migrasi Rekening dari BNI Syariah dan BRI Syariah ke BSI

Empat provinsi tersebut wajib menerapkan PPKM Mikro karena terdapat penambahan kasus aktif COVID-19.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x