Wanita Pengirim Takjil Beracun yang Menewaskan Seorang Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 3 Mei 2021, 15:16 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

Dikarenakan keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa oleh Bandiman untuk disantao bersama keluarga hingga akhirnya menewaskan anak laki-lakinya.

Baca Juga: 3 Resep Minuman Segar Cocok Untuk Berbuka Puasa Hari Ini Ala Chef Juna

NA mengakui ia melakukan hal tersebut lantaran ia terlanjur sakit hati lantaran kisah percintaan mereka dan Tomi telah memiliki istri.

Hasil pemeriksaanlaboratorium terhadap bumbu sate yang dikonsumsi N mengandung racun jenis C yang mudah diperoleh di masyarakat berupa struktur kimia yang mengandung CN atau siano atau sianida.

Baca Juga: Pasukan Setan TNI Yonif 315 Garudah Telah Sampai di Papua dan Siap Menggempur KKB

Berkat perlakuan NA ia dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,".***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini