Dikarenakan keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa oleh Bandiman untuk disantao bersama keluarga hingga akhirnya menewaskan anak laki-lakinya.
Baca Juga: 3 Resep Minuman Segar Cocok Untuk Berbuka Puasa Hari Ini Ala Chef Juna
NA mengakui ia melakukan hal tersebut lantaran ia terlanjur sakit hati lantaran kisah percintaan mereka dan Tomi telah memiliki istri.
Hasil pemeriksaanlaboratorium terhadap bumbu sate yang dikonsumsi N mengandung racun jenis C yang mudah diperoleh di masyarakat berupa struktur kimia yang mengandung CN atau siano atau sianida.
Baca Juga: Pasukan Setan TNI Yonif 315 Garudah Telah Sampai di Papua dan Siap Menggempur KKB
Berkat perlakuan NA ia dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,".***
Artikel Rekomendasi