MEDIA JABODETABEK – Wanita pengirim takjil sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang menewaskan seorang anak laki-laki N (10) dari seorang onjek online berhasil diringkus Satreskim Polres Bantul.
NA (25) merupakan wanita asal Majalengka yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka.
“Setelah penyelidikan selama empat hari kemudian kita bisa mengerucut pada satu calon tersangka yang bisa kita amankan pada hari Jumat,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria saat konferensi pers di Polres Bantul, Bantul, Senin 3 Mei 2021.
Baca Juga: Jadwal Acara dan Link Live Streaming RCTI, Ada Hafiz Indonesia 2021 Hingga Cinta Untuk Bunda
NA juga bekerja sebagai pekerja swasta. Ia diamankan bersama serangkaian barang bukti berupa satu unit handphone, satu helm merek INK, sepasang sandal jepit, satu buah plastic kresek putih berisi enam tusuk sate dan lontong bercampur saus kacang, serta kardus lainnya yang berisi snack.
Sebelumnya N sang korban merupakan anak dari Bapak Bandiman seorang pengemudi ojek online yang ia temui disalah satu masjid sekitaran Stadon Mandala Krida, Semaki, Umbulharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi dr Irene sebagai Istri Sah Handiyana, Rizuka Amor: Saya Lebih Percaya Suami
Bandiman diminta untuk mengirim makanan tersebut kepada anggota Polres Yogyakarta bernama Tomi secara manual atau tanpa melalui aplikasi.
NA juga meminta agar makanan tersebut dikirim oleh ‘Hamid dari Pakualaman’.
Artikel Rekomendasi