MEDIA JABODETABEK – Pemerintah peduli kesejahteraan buruh dalam pelaksanaan UU Cipta Kerja.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko kala menerima perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Kedua organisasi tersebut merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia.
Moeldoko menerangkan bahwa pemerintah tak pernah melupakan kesejahteraan buruh khusunya berkaitan dengan upah sektoral dan tunjangan hari raya (THR).
"Ini (upah sektoral dan THR) jadi gua highlight yang akan saya sampaikan ke Menteri Tenaga Kerja," kata Moeldoko.
Tak hanya itu, Moeldoko juga menerangkan bahwa pemerintah akan memberikan tindakan tegas bagi perusahaan yang tak memberikan THR.
Baca Juga: Link Live Streaming Chelsea vs Fulham Gratis, Pekan ke-34 Premier League Nanti Malam
Menurutnya THR merupakan hak pegawai sesuai dengan yang tercantum dan UU Cipta Kerja.
Artikel Rekomendasi