Menko Polhukam Cap KKB Sebagai Teroris, Amnesty International Indonesia: Ini langkah yang keliru

- 29 April 2021, 22:35 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD.
Menko Polhukam Mahfud MD. /Facebook.com/OfficialMahfudMD

MEDIA JABODETABEK - Amnesty International Indonesia mengkritik langkah pemerintah yang menaikan status Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) sebagai teroris pada Kamis, 29 April 2021.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Usman Hamid menyayangkan jika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menggunakan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (UU Terorisme) untuk penyelesaian konflik bersenjata di Papua.

"Ini langkah yang keliru. Selama ini orang Papua sudah marah distigma sebagai separatis, sekarang mereka dilabeli sebagai teroris. Dan kalau UU Terorisme betul diterapkan di sana, makin banyak orang Papua yang ditangkap tanpa didasarkan bukti-bukti," katanya pada Mediajabodetabek.com, Kamis 29 April 2021.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Taurus Bakal Beruntung di Bulan Mei 2021

Menurutnya, langkah tersebut akan memperparah konflik yang terjadi di Papua. Terlebih, ia menilai penaikan status KKB atau Organisasi Papua Merdeka (OPM) akan memancing skeptisme pada publik terhadap pemerintah.

"Akan ada lebih banyak ketakutan, kemarahan dan ketidakpercayaan terhadap pemerintah dan juga negara," sebutnya.

Selain itu, pihaknya menilai bahwa dengan label teroris, aparat keamanan pemerintah dapat menangkap dan menahan siapa saja di bawah UU Terorisme tanpa mematuhi kaidah hukum acara yang benar (due process of law).

Baca Juga: Selain Libur Idul Fitri, Ini Daftar Tanggal Merah Kalender Bulan Mei 2021

Diketahui, Amesty International Indonesia telah mencatat, ada 22 orang tahanan hati nurani lantaran berbeda pandangan politik. 13 diantaranya adalah anggota Komite Nasional Papua Barat (KNPB), namun sudah bebas dengan status wajib lapor, lalu tiga orang aktivis dan enam anggota KNPB di Sorong.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini