Wanita Pengirim Takjil Beracun yang Menewaskan Seorang Anak, Terancam Hukuman Seumur Hidup

- 3 Mei 2021, 15:16 WIB
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Polisi menunjukkan NA (25) warga Majalengka terduga pelaku pengiriman sate beracun yang menewaskan Naba Faiz Prasetya (10) saat rilis kasus di Polres Bantul, D.I Yogyakarta, Senin (3/5/2021). Naba meninggal dunia akibat keracunan setelah menyantap sate yang dibawa ayahnya Bandiman, seorang pengemudi ojek daring, yang sebelumnya mendapatkan orderan untuk mengantarkan makanan sate tersebut. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko/Antara Foto

MEDIA JABODETABEK – Wanita pengirim takjil sate beracun di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta yang menewaskan seorang anak laki-laki N (10) dari seorang onjek online berhasil diringkus Satreskim Polres Bantul.

NA (25) merupakan wanita asal Majalengka yang ditetapkan statusnya sebagai tersangka.

“Setelah penyelidikan selama empat hari kemudian kita bisa mengerucut pada satu calon tersangka yang bisa kita amankan pada hari Jumat,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria saat konferensi pers di Polres Bantul, Bantul, Senin 3 Mei 2021.

Baca Juga: Jadwal Acara dan Link Live Streaming RCTI, Ada Hafiz Indonesia 2021 Hingga Cinta Untuk Bunda

NA juga bekerja sebagai pekerja swasta. Ia diamankan bersama serangkaian barang bukti berupa satu unit handphone, satu helm merek INK, sepasang sandal jepit, satu buah plastic kresek putih berisi enam tusuk sate dan lontong bercampur saus kacang, serta kardus lainnya yang berisi snack.

Sebelumnya N sang korban merupakan anak dari Bapak Bandiman seorang pengemudi ojek online yang ia temui disalah satu masjid sekitaran Stadon Mandala Krida, Semaki, Umbulharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Baca Juga: Tanggapi Klarifikasi dr Irene sebagai Istri Sah Handiyana, Rizuka Amor: Saya Lebih Percaya Suami

Bandiman diminta untuk mengirim makanan tersebut kepada anggota Polres Yogyakarta bernama Tomi secara manual atau tanpa melalui aplikasi.

NA juga meminta agar makanan tersebut dikirim oleh ‘Hamid dari Pakualaman’.

Dikarenakan keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal sehingga dibawa oleh Bandiman untuk disantao bersama keluarga hingga akhirnya menewaskan anak laki-lakinya.

Baca Juga: 3 Resep Minuman Segar Cocok Untuk Berbuka Puasa Hari Ini Ala Chef Juna

NA mengakui ia melakukan hal tersebut lantaran ia terlanjur sakit hati lantaran kisah percintaan mereka dan Tomi telah memiliki istri.

Hasil pemeriksaanlaboratorium terhadap bumbu sate yang dikonsumsi N mengandung racun jenis C yang mudah diperoleh di masyarakat berupa struktur kimia yang mengandung CN atau siano atau sianida.

Baca Juga: Pasukan Setan TNI Yonif 315 Garudah Telah Sampai di Papua dan Siap Menggempur KKB

Berkat perlakuan NA ia dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,".***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah