Asal Muasal Peringatan Bendera Setengah Tiang, Berikut Ulasan dan Tata Cara Mengibarkannya

- 26 April 2021, 19:15 WIB
Terkait video ajakan membakar bendera merah putih, Kasatgas Humas Nemangkawi berpesan kepada masyarakat Indonesia pengguna media sosial untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial
Terkait video ajakan membakar bendera merah putih, Kasatgas Humas Nemangkawi berpesan kepada masyarakat Indonesia pengguna media sosial untuk bijak dalam memanfaatkan media sosial /Pixabay/mufidpwt/

MEDIA JABODETABEK - TNI AL dan jajaran DPR-RI mengibarkan bendera setengah tiang sebagai penghormatan terakhir pada ke-53 awak kapal selam KRI Nanggala 402 yang telah gugur, Senin 26 April 2021.

Per hari Senin, istilah Bendera Setengah Tiang tengah menjadi tren setelah status KRI Nanggala-402 naik menjadi on eternal patrol pada Minggu, 25 April kemarin.

Dilansir Mediajabodetabek.com dari laman FOTW Flags Of The World, istilah Bendera Setengah Tiang atau Half Mast adalah tindakan penghormatan atau berkabung.

Baca Juga: Bima Arya Berjanji akan Fasilitasi Kedua Anak Letkol Laut Irfan Suri, Salah Satu Korban KRI Nanggala 402

Istilah ini diperkirakan populer pada abad ke-14 di Kanada pada bulan Juli 1612 oleh angkatan laut.

Julian Franklyn dalam Shield and Crest: An Account of the Art and Science of Heraldry (1961) mempertegas, Bendera Setengah tiang merupakan bentuk simbolis yang menandakan kehadiran orang mati.

Di Indonesia, pengibaran Bendera Setengah Tiang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 24 tahun 2009 pasal 12; nomor 4 hingga 11, dan pengibaran serta penurunanya diatur dalam Pasal 14 nomor 2 dan 3.

Baca Juga: Biodata dan Profil Singkat Kolonel Harry Setiawan, Ternyata Baru Satu Bulan Menjabat Dansatel Koarmada II

"Apabila Presiden atau Wakil Presiden, mantan Presiden atau mantan Wakil Presiden meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri," bunyi pasal 12 nomor 6, UU 24 tahun 2009.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x