MEDIA JABODETABEK – Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Adendum Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Idul Fitri.
Surat tersebut sebagai Upaya Pengendalian Mudik Idul Fitri dan Upaya Pengendalian COVID-19 selama Bulan Ramadhan 1442 H per tanggal 22 April 2021.
Adendum ini mengontrol pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa sebelum (22 April – 5 Mei) dan setelah peniadaan mudik (18-24 Mei).
Adendum surat edaran ini dimaksudkan untuk mengantisipasi melonjaknya arus pergerakan masyarakat yang berpotensi meningkatkan penularan COVID-19 pada masa sebelum dan setelah pelarangan mudik diberlakukan.
Berikut ini adalah isi adendum mengenai pengetatan persyaratan perjalanan dalam negeri pada masa sebelum dan setelah peniadaan mudik dengan berbagai alat transportasi yang berbeda.
Baca Juga: Pelaut dalam Danau di Perancis Belajar Bagaimana Agar Tidak Tersangkut di Terusan Suez
1.Transportasi Umum Darat dan Kendaraan Pribadi
Darat: akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas COVID-19 di daerah dan diimbau untuk mengisi eHAC Indonesia
Artikel Rekomendasi