Hore! Sekarang Bisa Dapat Kacamata Gratis Dengan BPJS Kesehatan, Cek Caranya Disini!

- 18 April 2021, 09:49 WIB
Kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Kantor BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. bpjsketenagakerjaan.go.id

MEDIA JABODETABEK – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan banyak jaminan kepada pesertanya.


Bukan hanya bisa digunakan untuk pelayanan rawat jalan dan rawat inap, BPJS Kesehatan juga menjamin pelayanan alat kesehatan bagi pesertanya.

Alat kesehatan yang dijamin oleh BPJS Kesehatan yaitu:

Baca Juga: Ramadhan Asyik! Inilah Destinasi Wisata Religi: 4 Masjid Bersejarah di Kota Tangerang


1. Kacamata

2. Alat bantu dengar (hearing aid)

3. Prothesa gigi/gigi palsu

4. Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace)

5. Jaket Penyangga Tulang (Corset)

6. Prothesa alat gerak (kaki dan/atau tangan tiruan)

7. Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh

Baca Juga: Skoda Poles Kodiaq 2022 Agar Lebih Kompetitif

Dari ketujuh daftar alat kesehatan tersebut, klaim kacamata yang paling banyak dicari masyarakat. Hal ini dikarenakan gangguan penglihatan lebih jamak terjadi.

Apalagi mengingat di zaman sekarang yang hampir semua hal serba bergantung pada gawai, menjadi salah satu pemicu terbesar terganggunya penglihatan.

Nah, berikut cara mengklaim kacamata dengan BPJS Kesehatan

1. Datangi fasilitas kesehatan (faskes) satu seperti klinik, puskesmas dan dokter yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Di sana, minta surat rujukan ke poliklinik mata.

2. Jika sudah mendapatkan surat rujukan, langsung datangi poliklinik mata guna memeriksa kesehatan mata anda.

Baca Juga: Kode Redeem FF Minggu, 18 April 2021 yang Belum Digunakan, Terbatas!

3. Kemudian, minta resep dan kacamata sesuai dengan apa yang penglihatan Anda butuhkan.

4. Lalu kunjungi loket BPJS Kesehatan untuk melegalisir resep kacamata Anda tadi.

5. Setelah resep sudah di legalisir, datangi optik kacamata yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk klaim kacamata Anda.

6. Saat klaim, jangan lupa untuk menyertakan resep kacamata yang sudah dilegalisir, fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan Anda.

Baca Juga: Mengaku Sebagai Nabi ke 26, Jozeph Paul Zhang Diburu Polisi Diduga Telah Menistakan Agama

7. Jika persyaratan Anda lengkap, Anda bisa membeli kacamata di optik tersebut dengan BPJS Kesehatan.

Pelayanan alat kesehatan berupa kacamata ini diberikan kepada peserta BPJS Kesehatan dengan gangguan penglihatan sesuai dengan indikasi medis.

Kacamata bisa diklaim jika Anda memiliki gangguan penglihatan dengan indikasi medis minimal:

Baca Juga: Tim Pertamina Mandalika tak Mampu Bersaing di Kualifikasi GP Portugal Moto2


• Untuk lensa Spheris 0.5 Dioptri

• Untuk lensa Silindris 0.25 Dioptri

Sementara itu, untuk besaran biaya kacamata yang dijamin oleh BPJS Kesehatan merupakan plafon/batas maksimal, dengan rincian sebagai berikut:

• Kacamata Kelas III: 150.000

• Kelas II : 200.000

• Kelas I : 300.000


Selain itu, BPJS Kesehatan memberikan batasan klaim kacamata yaitu diberikan maksimal 1 kali dalam 2 (dua) tahun.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: BPJS Kesehatan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini