Hukuman Penjara 2 Tahun Menanti Pria Penganiaya Perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang

- 17 April 2021, 09:46 WIB
Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Pelaku Penganiayaan Perawat di Palembang Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara /IG @lambeturah

MEDIA JABODETABEK - Pria penganiaya perawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal Umum (Satreskrimum) Polrestabes Palembang.

Berdasarkan dari berbagai bukti yang ada, tim Penyidik Reserse Kriminal Polrestabes Palembang, pria yang berinisial JT ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menganiaya.

Karena perbuatan JT yang mengakibatkan luka terhadap orang lain, JT disangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Baca Juga: Viral Perawat Dianiaya Keluarga Pasien, Tagar SavePerawatIndonesia Trending di Twitter

"Anacaman hukuman tersangka 2 tahun. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui semua perbuatannya," ujar Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira kepada wartawan Sabtu 17 April 2021.

Irvan menjelaskan, dari keterangan pelaku JT emosi ketika melihat tangan anaknya berdarah karena jarum infusnya dicabut.

Baca Juga: Terungkap, Ini Identitas Pria Penganiaya Perawat Rumah Sakit di Palembang Bukan Anggota Polisi

Saat itu juga JT langsung menampat korban hingga terjatuh ke lantai ruang perawatan pasien.

Penetapan status tersangka, berdasarkan keterangan dari sejumlah pihak dan juag barang bukti.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini