Polda Metro Jaya Siapkan 31 Pos Pengamanan Larangan Mudik 2021

- 17 April 2021, 21:46 WIB
Petugas Kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan jelang larangan mudik idul fitri 2021
Petugas Kepolisian melakukan pemantauan dan pemeriksaan kendaraan di Pos Pengamanan jelang larangan mudik idul fitri 2021 /Twitter @TMCPoldaMetro

MEDIA JABODETABEK - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan 31 pos pengamanan sebagai upaya penegakkan larangan mudik pada Sabtu, 17 April 2021.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menerangkan, 31 titik pos tersebut terdiri dari dari 14 titik penyekatan 'jalur tikus' dan 17 pos pengamanan.

Baca Juga: Polda Metro Jaya akan Sekat Jalur Tikus yang Biasa Dilalui Pemudik

Diketahui, penyekatan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah, salah satunya berada di Jembatan Siphon Cibeet, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat yang disinyalir sebagai 'jalur tikus' para pemudik.

"Jembatan Cibeet ini merupakan salah satu 'jalur tikus' untuk menuju ke Karawang. Nanti setelah dari Karawang bisa ke Jawa Barat, Jawa Tengah dan seterusnya," jelasnya dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Sabtu, 17 April 2021.

Adapun pos penyekatan di pintu tol Cikarang Barat. Polisi akan memutar balik setiap kendaraan yang melintasi jalur tersebut ke arah Jakarta selama kebijakan larangan mudik digalakan.

Baca Juga: Istri Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Atalia Praratya Positif COVID-19

Polisi juga akan melakukan penyekatan di jalur utama non tol di Kedungwaringin yang menghubungkan antara Bekasi dan Karawang. 

Selanjutnya, polisi juga akan menutup gerbang tol menuju Cikampek, termasuk Cikampek Layang (elevated).

Lanjutnya, Sambodo menegaskan bahwa kebijakan larangan mudik akan berlaku untuk semua jenis kendaraan seperti mobil pribadi, travel gelap, maupun sepeda motor yang disinyalir akan melintasi 'jalur tikus'. 

Baca Juga: Beredar Video Amatir Seseorang Yang Diduga Bupati Yahukimo Bagikan Dana Desa di Lapangan Terbuka

Sementara itu, kendaraan yang memiliki Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) boleh melewati pos pengamanan.

"Nanti ada posnya. Semua yang lewat akan kita periksa, kalau dia tidak punya SIKM, kita putar balik," tandasnya.

Penegasan larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.***

Editor: Putri Amaliana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini