"Dengan demikian, jika ditotal secara keseluruhan tersangka telah meraup untung senilai Rp 40 juta dari para korban," lanjutnya.
Baca Juga: Polisi Federal Australia Mengunjungi Mabes Polri Guna Membahas Kejahatan Transnasional
Atas aksinya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 35 jo pasal 51 ayat (1) UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Tersangka akan dipidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).***
*desclaimer : berita ini telah diterbitkan oleh PMJ News dan dikutip darinya
Artikel Rekomendasi