Perhatikan, Inilah Pembatasan Kapasitas dan Jam Operasional Selama PPKM

- 25 Maret 2021, 14:46 WIB
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
Warga melintasi pagar karantina wilayah saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro /Antara Foto/Akbar Nugroho Gumay
 
MEDIA JABODETABEK-Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di DKI Jakarta telah diumumkan diperpanjang dari 23 Maret 2021 hingga  5 April 2021.
 
Hal ini dikarenakan penerapan PPKM Mikro dinilai efektif menurunkan jumlah kasus aktif Covid-19 Jakarta.
 
Menanggapi hal ini, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan kegiatan usaha pariwisata yang bisa beroperasi selama masa PPKM Mikro.
 
 
Rumah Makan/Resto/Café/Bar hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan tidak menampilkan musik hidup (band/DJ).
 
Dengan jam operasional untuk dine in diperbolehkan dari 06.00-21.00 WIB.
 
Sedangkan untuk layanan takeaway/delivery service diperbehkan sesuai jam operasional 24 jam.
 
 
Salon Barbershop hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen. Selain itu juga dilarang memberikan pelayanan atau perawatan wajah serta pijat pada seluruh anggota tubuh.
Salon barbershop diijinkan beroperasi dari pukul 09.00-21.00 WIB.
 
 
 
Golf/Driving Range hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 06.00-21.00 WIB
 
 
Kawasan Pariwisata/Taman Rekreasi seperti Ancol, TMII, dan lain sebagainya hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 05.00-21.00 WIB. Namun untuk akses hotel atau akomodasi diijinkan beroperasi selama 24 jam.
 
 
Meeting/Seminar/Workshop di hotel hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 08.00-21.00 WIB
 
 
Museum/Galeri hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 08.00-16.00 WIB.
 
 
Wisata Tirta (olahraga dan rekreasi air yang berada di danau, laut, atau pantai) boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 06.00-17.00 WIB
 
 
Pusat Kesehatan Jasmani/Gym/Fitness Center hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 06.00-21.00 WIB
 
 
Akad Nikah/Pemberkatan/Upacara Pernikahan di hotel atau di gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, hanya boleh diisi dengan maksimal jumlah yang hadir 30 orang dan diijinkan dari pukul 06.00-17.00 WIB.
 
 
Resepsi pernikahan di hotel atau di gedung pertemuan yang sudah memiliki izin penyelenggaraan, hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 25 persen dan diijinkan dari pukul 06.00-21.00 WIB
 
Pemutaran Film/Bioskop hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan pemutaran film terakhir diijinkan pukul 20.55 WIB.
 
Gelanggang Renang/Kolam Renang hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 50 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB.
 
Bowling/Billiard/Seluncur yang sudah memiliki izin penyelenggaraan hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 25 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 11.00-21.00 WIB.
 
 
 
Waterpark yang sudah memiliki izin penyelenggaraan hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 25 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 06.00-18.00 WIB.
 
Arena Permainan Anak yang sudah memiliki izin penyelenggaraan hanya boleh diisi dengan maksimal kapasitas 25 persen dan diijinkan beroperasi dari pukul 11.00-21.00 WIB.
 
Keputusan kebijakan ini berdasarkan keputusan Kadis Parekraf Provinsi DKI Jakarta Nomor 248 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro pada sektor usaha  pariwisata.
 
Parekraf DKI Jakarta berharap agar usaha pariwisata bisa mengikuti ketentuan-ketentuan tersebut.***

Editor: Yesa Novianti Putri Ashari

Sumber: disparekraf DKI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini