Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) diantara lain seperti abu terbang , fly ash dan bottom ash/FABA dan spent bleacing earth (SBE) dari proses penyulingan minyak sawit.
Khusus untuk FABA, Wahyu menegaskan bahwa di berbagai negara jenis limbah yang dihasilkan dari pembakaran batu bara harus disertai dengan perizinan teknis khusus yang ketat.
Baca Juga: Waduh Gawat! Mama Rosa Marah Besar, Berikut Bocoran dan Sinopsis Ikatan Cinta 23 Maret 2021
Perizinan tersebut dilakukan untuk menghindari pencemaran tanah dan air. Namun, sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memutuskan untuk mengeluarkan FABA hasil pembakaran batu bara Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari kategori B3.
Menurut Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3 (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati hal tersebut karena FABA PLTU dihasilkan dengan pembakaran suhu tinggi dan memiliki kandungan karbon lebih minimal dan dapat dimanfaatkan menjadi produk lain seperti bahan aspal.***
Artikel Rekomendasi