Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.
Kabar pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 menjadi sorotan Komisi IX DPR.
Baca Juga: AS Galau Ada Wanita Muslim Uighur Diperkosa dan Dilecehkan
Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian kesehatan terkait pengurangan insentif tersebut.
"Kita kekurangan banyak tenaga kesehatan. Perlu waktu lama untuk mendapatkan satu tenaga kesehatan. Mengapa insentifnya dipotong," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.
Menurut Ninik (panggilan akrab) mengatakan tenaga kesehatan memerlukan tambahan vitamin.
Sementara itu, dia mendapatkan informasi dari beberapa rumah sakit bahwa perawat kekurangan vitamin.
"Tenaga kesehatan perlu vitamin. Vitamin kurang, apalagi nanti insentif yang dibayar juga masih dipotong," tuturnya.
Pihak lain juga banyak yang mengecam kebijakan Menteri Kuangan tersebut, salah satunya politikus Gerindra Fadli Zon.
Artikel Rekomendasi