Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Gagal di Pangkas

- 4 Februari 2021, 21:25 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta /Antara Foto/M Risyal Hidayat

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melalui surat Nomor S-65/MK.02/2021 yang ditandatangani secara elektronik pada 1 Februari 2021 kepada Menteri Kesehatan menyebutkan besaran insentif tenaga kesehatan terbaru.

Kabar pengurangan insentif bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19 menjadi sorotan Komisi IX DPR.

Baca Juga: AS Galau Ada Wanita Muslim Uighur Diperkosa dan Dilecehkan

Wakil Ketua Komisi IX DPR Nihayatul Wafiroh menyesalkan surat Kementerian Keuangan kepada Kementerian kesehatan terkait pengurangan insentif tersebut.

"Kita kekurangan banyak tenaga kesehatan. Perlu waktu lama untuk mendapatkan satu tenaga kesehatan. Mengapa insentifnya dipotong," kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu.

Menurut Ninik (panggilan akrab) mengatakan tenaga kesehatan memerlukan tambahan vitamin.

Sementara itu, dia mendapatkan informasi dari beberapa rumah sakit bahwa perawat kekurangan vitamin.

"Tenaga kesehatan perlu vitamin. Vitamin kurang, apalagi nanti insentif yang dibayar juga masih dipotong," tuturnya.

Pihak lain juga banyak yang mengecam kebijakan Menteri Kuangan tersebut, salah satunya politikus Gerindra Fadli Zon.

Baca Juga: Hidden Hunger dan Permasalahnnya di Indonesia

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Jakbar News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x