Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Covid-19 Gagal di Pangkas

- 4 Februari 2021, 21:25 WIB
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta
Sejumlah tenaga kesehatan berjalan menuju ruang perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Darurat (RSD) COVID-19, Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta /Antara Foto/M Risyal Hidayat

MEDIA JABODETABEK- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akhirnya tak jadi memangkas Insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Kabar gembira tersebut dibenarkan Askolani, Direktur Jederal Anggaran Kemenkeu.

Dalam jumpa pers yang dilakukan secara virtual di Jakarta Kamis 4 Januari 2021, Askolani mengatakan bahwa Insentif tenaga kesehatan di awal tahun in tetap sama dengan tahun 2020 lalu

“Untuk insentif tenaga kesehatan di awal tahun ini akan kita jaga tetap sama dengan 2020,” kata Askolani seperti diberitakan Jakbar News dalam artikel  “Mendadak, Akhirnya Menkeu Sri Mulyani Batal 'Pangkas' Insentif Nakes Covid-19, Gegara Banyak Diprotes?”

Dalam kesempatan tersebut Askolani juga menjelaskan bahwa ssat ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan masih melakukan konsolidasi dan meninjau kembali terkait insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Jadi saat ini belum ada perubahan kebijakan terkait besaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Baca Juga: Kenalan Dengan GeNose, Alat Pendeteksi Covid Buatan UGM

Askolani menambahkan pemerintah saat ini juga mempertimbangkan tahun 2021 dengan dimulainya program vaksinasi, maka untuk tenaga vaksinasi juga diberikan apresiasi oleh pemerintah.

“Kami pahami dengan berlakunya UU APBN 2021, besaran insentif tenaga kesehatan dan santunan kematian perlu ditetapkan kembali sesuai mekanisme keuangan negara di mana implementasinya perlu ditetapkan,” imbuhnya.

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Jakbar News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x