Dari Bupati/Walikota akan diteruskan ke Gubernur dan berlanjut ke Menteri Sosial.
Kemensos sendiri terus melakukan peran aktif mengawal DTKS ini.
Baca Juga: Aturan Baru Whatsapp yang Banyak Orang Belum Tahu, Dari Vermuk Hingga Sidik Jari
Mulai dari sosialisasi kebijakan dan peraturan pengelolaan DTKS ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Selanjutnya Kemensos mengadakan rapat koordinasi nasional (rakornas) dengan pemerintah daerah.***(Adithya Nurcahyo/Pikiran Rakyat Depok)
Artikel Rekomendasi