Cara Daftar Supaya Dapat Bansos Dari kemensos, Akses dtks.kemensos.go.id

- 2 Februari 2021, 13:42 WIB
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) 2021.
Ilustrasi bantuan sosial (bansos) 2021. /pixabay/EmAji

Bantuan baik berupa sembako dan uang tunia tersebut disalurkan untuk masyarakat yang kesejahteraan sosailnya rendah sebanyak 40 persen.

Penyaluran bansos diambil Berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang terdftar, Anda bisa cek di dtks.kemensos.go.id apakah anda salah satu penerimanya.

Baca Juga: Disnaker Bekasi Catat ada 2.935 Pekerja Terdampak Covid-19 Sejak Maret - Desember 2020

Pemberian bantuan sosial ini juga mengacu kepada Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial sebagai dasar hukum pemberian bansos DTKS.

Undang-undang tersebut diantaranya, adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.

Juga Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.

Baca Juga: Lirik dan Arti Lagu Ayun Ambing yang Jadi Challenge Buss it di TikTok

Seperti diberitakan oleh Pikiran Rakyat Depok dalam artikel yang berjudul : Cara Pendaftaran DTKS Kemensos di dtks.kemensos.go.id untuk Dapatkan Bansos Kemensos, bagi warga masyarakat yang merasa dirinya tergolong untuk menerima bantuan sosial (bansos) Kemensos, harus mendaftarkan diri ke DTKS Kemensos ini.

Caranya pendaftarannya yaitu dengan datang mendaftar di Desa/Kelurahan masing-masing dengan membawa KTP dan KK.

Selanjutnya pihak desa akan melakukan musyawarah terlebih dahulu untuk menentukan apakah pengusul bersangkutan berhak masuk ke DTKS Kemensos atau tidak.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Depok.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x