Waduh! Bantuan Subsidi Upah (BSU) Sementara Ini Tidak Dilanjutkan

- 1 Februari 2021, 19:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah mengaku bahwa BSU tak dianggarkan tahun ini dalam APBN 2021.
Menaker Ida Fauziyah mengaku bahwa BSU tak dianggarkan tahun ini dalam APBN 2021. //Instagram.com/@kemnaker/

MEDIA JABODETABEK - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau bantuan tunai langsung (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akhirnya diumumkan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan jika BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dengan gaji di bawah Rp5 juta sementara tidak dilanjutkan.

Menurut Menaker Ida, hal ini disebabkan karena anggaran dana untuk BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak masuk dalam APBN 2021.

Meski begitu, Ida Fauziyah menuturkan jika kelanjutan BLT BPJS Ketenagakerjaan akan tergantung pada kondisi ekonomi berikutnya.

Baca Juga: Viral! Anak Balita Main di Hutan Pulang Bawa Seekor Anak Rusa

"Sementara, memang di APBN 2021 BSU tidak dialokasikan. Nanti dlihat bagaimana kondisi ekonomi berikutnya, " ujarnya di Medan, Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari Antara.

Sebagaimana diberitakan PortalSulut.com untuk membantu pekerja di luar pemberian BSU seperti yang dilakukan di tahun 2020, ujar dia, pemerintah sudah dan terus melakukan berbagai program.

Kemnaker sebagai salah satu Kementerian yang memiliki peran sentral dalam mempersiapkan SDM unggul misalnya selalu berusaha untuk menjalin siinergi dan kolaborasi dengan dunia usaha dan dunia industri (DUDI) .

Sinergi dan koloborasi dengan DUDI misalnya terutama dalam proses pengambilan kebijakan di bidang pelatihan vokasi.

Halaman:

Editor: Tigor Qristovani Sihombing


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x