Menaker Jelaskan Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 26 Januari 2021, 18:32 WIB
Menaker Ida fauziyah Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta
Menaker Ida fauziyah Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta /Instagram/@kemnaker

Namun pihaknya memastikan, penerima BLT Subsidi Upah/BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” tuturnya.

Perlu diketahui, Kemnaker menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah kepada sisa karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 lalu.***( Filio Duan/Fix Indonesia)

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x