"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.
Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" pungkasnya.
Selain itu, menurut Menaker Ida, beberapa hal yang menyebabkan rekening karyawan belum dapat tersalurkan, di antaranya:
Duplikasi data
Nomor rekening tidak valid
Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama
Rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Begini Cara Ngeceknya
"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ucap Menaker Ida.
Lebih lanjut, Menaker Ida menambahkan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.
Artikel Rekomendasi