Menaker Jelaskan Soal BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 26 Januari 2021, 18:32 WIB
Menaker Ida fauziyah Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta
Menaker Ida fauziyah Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta /Instagram/@kemnaker

MEDIA JABODETABEK- Dalam Rapat Kerja (Raker) Bersama Komisi IX DPR RI 18 Januari 2021 lalu di Jakarta, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memberikan kepastian soal BLT Subsidi Upah/BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Sebelumnya Menaker Ida Fauziyah menjelaskan telah dicairkannya  BLT Subsidi Upah/Gaji BPJS Ketenagakerjaan termin I tahun 2020 telah disalurkan kepada 12.293.134 karyawan.

Sementara, BLT BPJS termin II disalurkan kepada 12.244.169 karyawan yang telah memenuhi persyaratan.

“Total penerima BSU secara nasional sebanyak 12.403.896 orang, dengan rata-rata gaji Rp3,12 juta dan total perusahaan yang pekerjanya penerima bantuan subsidi upah sebanyak 413.649 perusahaan," kata Menaker Ida.

Sementara kepastian untuk pencairan BLT BPJS termin 3 tahap 1 tahun 2021 ini Menaker mengaku belum mendapatkan menerima perintah untuk menyalurkan BSU.

Baca Juga: Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji dari Menaker

“Kami sudah punya hasil evaluasi yang akan kami berikan dan dikoordinasikan dengan Kemenko Perekonomian," kata Menaker Ida Fauziyah soal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Tahap 1 Tahun 2021. Seperti diberitakan Fix Indonesia dalam artikel “Ini Kepastian BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2021, Simak Penjelasan Menaker Ida Fauziyah”

"Jika kondisi perekonomian kita belum normal kembali, saya kira diskusi tentang Program BSU ini kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021”, lanjutnya.

Sebelumnya, Plt. Dirjen PHI dan Jamsos, Tri Retno Isnaningsih menyebutkan Kemnaker akan kembali melanjutkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan di 2021.

"Kita juga terus berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, melakukan perbaikan sisa data rekening yang belum dapat tersalurkan," katanya, melalui Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan, Sabtu, 9 Januari 2021.

Hal ini dilakukan sebagai upaya apabila sisa penerima yang belum tersalurkan dimungkinkan dapat dilanjutkan proses penyaluran nya di tahun ini" pungkasnya.

Selain itu, menurut Menaker Ida, beberapa hal yang menyebabkan rekening karyawan belum dapat tersalurkan, di antaranya:

Duplikasi data

Nomor rekening tidak valid

Rekening sudah tutup atau terblokir karena pasif dalam jangka waktu yang lama

Rekening tidak sesuai dengan NIK, dan dibekukan.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Cair Januari 2021, Begini Cara Ngeceknya

"Untuk menyelesaikan permasalahan itu, ada kendala waktu yang terbatas karena akhir Desember 2020 seluruh dana sisa harus dikembalikan ke kas negara sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Keuangan," ucap Menaker Ida.

Lebih lanjut, Menaker Ida menambahkan, mengingat tahun anggaran 2020 sudah berakhir, uang yang dikembalikan ke kas negara sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan.

Namun pihaknya memastikan, penerima BLT Subsidi Upah/BPJS Ketenagakerjaan yang datanya sudah valid dan tidak ada masalah, penyaluran akan diupayakan untuk dilanjutkan kembali pada tahun 2021.

“Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali,” tuturnya.

Perlu diketahui, Kemnaker menyalurkan bantuan berupa subsidi gaji/upah kepada sisa karyawan yang belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di tahun 2020 lalu.***( Filio Duan/Fix Indonesia)

Editor: Naja Nuroni

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkini

x