4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapit test PCR dan rapit test antigen atau GeNose Test.
Baca Juga: Rambut Rontok Bikin Bad Mood, Yuk Cari Tahu Penyebabnya ?
5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapit tes antigen sebelum menjadi persyaratan perjalanan.
Adapun point penting dalam syarat baru yang tertulis pada surat edaran.
Yakni, bila pelaku mendapat hasil negatif dari setiap test namun memiliki gejala yang menyerupai, maka perjalanan tetap tidak diperbolehkan dan wajib untuk melakukan tes lanjutan serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil test. ***(Taufik Hidayat/SeputarTangsel.com)
Artikel Rekomendasi