Mau Masuk Atau Keluar Pulau Jawa dan Bali, Simak Nih Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 26 Januari 2021, 14:44 WIB
Suasana di bandara sorkarno hatta
Suasana di bandara sorkarno hatta /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

MEDIA JABODETABEK - Buat Anda yang ingin bepergian keluar atau masuk pulau Jawa dan Bali, ketahui dulu persyaratannya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan adanya PPKM, masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun ada pembatasan waktu dan jumblah orang dalam satu ruangan atau gedung.

Baca Juga: Maksimalkan Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Tambah 50 Kamera CCTV

Tujuan dari PPKM untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang setiap hari masih terus bertambah.

Bagi masyarakat yang beraktivitas keluar masuk Pulau Jawa dan Bali ada beberapa syarat baru yang harus dipenuhi.

Adapun syarat terbaru tersebut tertulis dalam surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketentuan penambahan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Amalkan Zikir Ini Jika Ingin Rezeki Anda Lancar

Seperti diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul : Perhatikan, Cek Syarat Terbaru Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM, Aturan PPKM baru ini disetujui oleh ketua satgas Covid-19 Doni Monardo dan telah ditandatangani sehingga syarat baru ini bersifat resmi.

Persyaratan ini berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu, perjalanan ini meliputi penggunaan transportasi darat, laut maupun udara.

Baca Juga: Cara dan Doa Mandi Junub Setelah Mimpi Basah

Dengan demikian, masyarakat harus cek syarat untuk melakukan perjalanan.

Dikutip Media Jabodetabek.com dari SeputarTangsel.Com , ada beberapa syarat dan ketentuan baru terkait PPKM yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.

Berikut syarat dan ketentuannya:

1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan antigen uji rapit secara acak oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.

Baca Juga: Relief Megou Pak, Keindahan ‘Tersembunyi’ Wisata Tulang Bawang Barat, Lampung

2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil tes rapit PCR yang bersedia selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.

3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan rapit test PCR yang masih relevan.

4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api di luar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapit test PCR dan rapit test antigen atau GeNose Test.

Baca Juga: Rambut Rontok Bikin Bad Mood, Yuk Cari Tahu Penyebabnya ?

5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan tes PCR atau rapit tes antigen sebelum menjadi persyaratan perjalanan.

Adapun point penting dalam syarat baru yang tertulis pada surat edaran.

Yakni, bila pelaku mendapat hasil negatif dari setiap test namun memiliki gejala yang menyerupai, maka perjalanan tetap tidak diperbolehkan dan wajib untuk melakukan tes lanjutan serta isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil test. ***(Taufik Hidayat/SeputarTangsel.com)

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x