Persyaratan ini berlaku untuk masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas Pulau Jawa dan Bali.
Sementara itu, perjalanan ini meliputi penggunaan transportasi darat, laut maupun udara.
Baca Juga: Cara dan Doa Mandi Junub Setelah Mimpi Basah
Dengan demikian, masyarakat harus cek syarat untuk melakukan perjalanan.
Dikutip Media Jabodetabek.com dari SeputarTangsel.Com , ada beberapa syarat dan ketentuan baru terkait PPKM yang berlaku di Pulau Jawa dan Bali.
Berikut syarat dan ketentuannya:
1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan antigen uji rapit secara acak oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.
Baca Juga: Relief Megou Pak, Keindahan ‘Tersembunyi’ Wisata Tulang Bawang Barat, Lampung
2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil tes rapit PCR yang bersedia selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan rapit test PCR yang masih relevan.
Artikel Rekomendasi