Mau Masuk Atau Keluar Pulau Jawa dan Bali, Simak Nih Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 26 Januari 2021, 14:44 WIB
Suasana di bandara sorkarno hatta
Suasana di bandara sorkarno hatta /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

MEDIA JABODETABEK - Buat Anda yang ingin bepergian keluar atau masuk pulau Jawa dan Bali, ketahui dulu persyaratannya.

Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dengan adanya PPKM, masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun ada pembatasan waktu dan jumblah orang dalam satu ruangan atau gedung.

Baca Juga: Maksimalkan Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Tambah 50 Kamera CCTV

Tujuan dari PPKM untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang setiap hari masih terus bertambah.

Bagi masyarakat yang beraktivitas keluar masuk Pulau Jawa dan Bali ada beberapa syarat baru yang harus dipenuhi.

Adapun syarat terbaru tersebut tertulis dalam surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketentuan penambahan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Amalkan Zikir Ini Jika Ingin Rezeki Anda Lancar

Seperti diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul : Perhatikan, Cek Syarat Terbaru Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM, Aturan PPKM baru ini disetujui oleh ketua satgas Covid-19 Doni Monardo dan telah ditandatangani sehingga syarat baru ini bersifat resmi.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x