MEDIA JABODETABEK - Buat Anda yang ingin bepergian keluar atau masuk pulau Jawa dan Bali, ketahui dulu persyaratannya.
Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Dengan adanya PPKM, masyarakat masih bisa beraktivitas seperti biasa, namun ada pembatasan waktu dan jumblah orang dalam satu ruangan atau gedung.
Baca Juga: Maksimalkan Tilang Elektronik, Polda Metro Jaya Tambah 50 Kamera CCTV
Tujuan dari PPKM untuk meminimalisir lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia yang setiap hari masih terus bertambah.
Bagi masyarakat yang beraktivitas keluar masuk Pulau Jawa dan Bali ada beberapa syarat baru yang harus dipenuhi.
Adapun syarat terbaru tersebut tertulis dalam surat edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2021 tentang ketentuan penambahan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: Amalkan Zikir Ini Jika Ingin Rezeki Anda Lancar
Seperti diberitakan SeputarTangsel.com dalam artikel berjudul : Perhatikan, Cek Syarat Terbaru Keluar Masuk Pulau Jawa dan Bali Selama PPKM, Aturan PPKM baru ini disetujui oleh ketua satgas Covid-19 Doni Monardo dan telah ditandatangani sehingga syarat baru ini bersifat resmi.
Artikel Rekomendasi