SK Persetujuan DPR RI terhadap pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kapolri berangkat dari surat Presiden Jokowi tertanggal 9 Januari 2021.
Surat tersebut bernomor R-02/Pres/01/2021 tanggal 9 Januari 2021 perihal Pemberhentian dan Pengangkatan Dalam Jabatan Kapolri.
Baca Juga: Profil Nico Afinta, Kapolda Jawa Timur Pembawa Makalah Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit
"Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menugaskan Komisi III DPR RI untuk melakukan uji kelayakan (Fit and Proper Test) terhadap Calon Kapolri yang diusulkan oleh Presiden, dan hasil pembahasannya telah dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021," bunyi SK Persetujuan DPR RI tentang pemberhentian dan pengangkatan dalam jabatan Kapolri sebagaimana dikutip Media Jabodetabek.com dari Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 22 Januari 2021.
Kemudian disebutkan dalam SK tersebut, Rapat Paripurna DPR RI tanggal 21 Januari 2021, menyetujui Laporan Komisi III DPR RI terhadap Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagal berikut:
1. Menyetujui pemberhentian Jenderal Polisi Drs. Idham Azis M.Si dari Jabatan sebagai Kepala Kepolisian Negara Republk Indonesia;
Baca Juga: Rahmat Effendi Ingatkan Pengurus RT RW Tidak Potong Uang Bansos
2. Menyetujui pengangkatan Komisaris Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sebelumnya Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar menyebutkan, Surat Keputusan persetujuan Kapolri tersebut diserahkan ke Presiden Jokowi melalui Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
"Jadi SK dan Surat persetujuan sudah disampaikan," kata Indra Iskandar di Gedung DPR RI, Jumat, 22 Januari 2021.
Artikel Rekomendasi