MEDIA JABODETABEK - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menegaskan agar pengurus RT/RW tidak melakukan pemotongan terhadap Bantuan Sosial Tunai (BST).
Ia mengatakan BST harus diterima warga untuh, sebagaimana yag disalurkan Kementerian Sosial.
"Apa yang diberikan Kemensos, harus sampai ke tangan penerimanya apa adanya, tidak ada potongan-potongan dengan alasan apa pun," ucap Rahmat di hadapan peserta Apel Senin 18 Januari 2021 di Stadion Patriot Candrabhaga dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com.
Arahannya tersebut, diharapkannya dapat ditindaklanjuti oleh para Camat dan Lurah untuk segera menerbitkan surat edaran yang diperuntukkan bagi para pengurus RT/RW perihal distribusi BST.
Baca Juga: Simak! 6 Bansos Ini Akan Cair pada Februari 2021
Kebijakan selain ketentuan yang digariskan Kemensos tidak diperkenankan.
"Jika masih ada yang berbuat nakal, inspektorat dan juga pihak berwajib akan diturunkan untuk menanganinya," katanya.
Sebelumnya informasi pemotongan BST ini dilaporkan dilakukan oleh oknum terhadap warga RT 9 RW 1 Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria. Oknum tersebut diduga memotong uang BST sebesar Rp100.000 per orang.
Artikel Rekomendasi