Pemeriksaan Putri Candrawathi Dihentikan Sementara oleh Bareskrim

27 Agustus 2022, 07:30 WIB
Pemeriksaan Putri Candrawati Dihentikan Sementara oleh Bareskrim. /Pikiran Rakyat/

MEDIA JABODETABEK – Berikut perkembangan informasi terbaru mengenai kasus perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pada hari Jumat 26 Agustus 2022, Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedy Prasetyo, menyatakan Pemeriksaan Putri Candrawathi dihentikan sementara karena sudah larut malam.

Dedy menambahkan bahwa pemeriksaan lanjutan kepada Putri Candrawathi dilanjutkan pada hari Rabu, 31 Agustus 2022. Artinya pemeriksaan akan dilakukan 5 hari lagi.

Baca Juga: Live Streaming RCTI Plus BWF World Championship 2022 Laga Semifinal Hari Ini 27 Agustus 2022

Hal ini dilakukan agar ketika dilakukan pemeriksaan lanjutan, Putri Candrawathi ada dalam kondisi Kesehatan yang baik. Sehingga, pemeriksaan dapat memperoleh hasil yang optimal.

Tidak hanya pemeriksaan lanjutan Ibu PC saja yang berlangsung pada hari Rabu, 31 Agustus 2022. Direncanakan pemeriksaan konfrontir Bersama dengan tersangka lainnya seperti RR, RE, dan KM.

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirpitidum) bertugas untuk menyampaikan hasilnya nanti. Karena merekalah yang menguasai hasil pemeriksaannya.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca DKI Jakarta Hari Ini 27 Agustu 2022, Berpotensi Hujan Petir di Jakarta Selatan dan Timur

Berdasarkan pernyataan Dedy, Ibu PC akan dipulangkan kerumahnya untuk sementara waktu, sampai ada panggilan untuk pemeriksaan selanjutnya.

Seperti yang diketahui, Ibu PC dijadwalkan pemeriksaannya pada pukul 10.30 WIB oleh para penyidik Bareskrim Polri. Ibu PC didampingi oleh kuasa hukumnya Arman Hanis.

Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama untuk Putri Candrawathi. Ibu dari 4 orang anak ini ditetapkan jadi tersangka pada tanggal 19 Agustus 2022.

Baca Juga: Update Jadwal SIM Keliling Tangerang Hari Ini Sabtu 27 Agustus 2022, Cek 2 Titik Lokasi dan Persyaratannya

Karena Putri Candrawathi sudah sakit selama 3 hari, pihak Bareskrim mengikuti rekomendasi dokter untuk proses penahanannya. Bahkan mereka menyiapkan dokter pembanding.

Sebelum dilakukan pemeriksaan, Ibu PC melaksanakan kesehatannya terlebih dahulu. Kemudian Pemeriksaan terhadap BAP pun dilakukan.

Putri Candrawathi menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Suaminya Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Asisten rumah tangga Kuwat Ma’ruf.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Indonesia Hari Ini 27 Agustus 2022 Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat di Beberapa Daerah

Lima tersangka yang namanya sudah disebutkan sebelumnya dijerat pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 56 KUHP.

Ancaman hukuman yang diterima adalah hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau selama-lamanya dua tahun.

Demikian perkembangan informasi penyelidikan kasus pembunuhan brigadir J yang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan Putri Candrawathi.***

 

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler