Cara Perpanjang SIM Online, Begini Persyaratan agar Masa Berlaku SIM Bertambah

1 Juli 2022, 20:25 WIB
Cara Perpanjang SIM Online Begini Persyaratan Agar Masa Berlaku SIM Bertambah. /PRFM

MEDIA JABODETABEK - Mau perpanjang SIM secara online? Begini persyaratan agar masa berlaku SIM bertambah.

Kemajuan teknologi saat ini membuat urusan administrasi masyarakat semakin mudah juga bisa dipakai untuk perpanjangan SIM yang saat ini diberlakukan oleh Korlantas Polri.

Ya, kabar baik untuk masyarakat Indonesia lantaran perpanjangan SIM sudah dapat dilakukan masyarakat tanpa mengantre lagi.

Calon pemohon perpanjangan SIM cukup menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Cha Eun Woo Mempertimbangkan Akan Membintangi Film dengan Rebel Wilson dan Charles Melton

Tidak hanya menyiapkan semua persyaratan yang dibutuhkan, tapi juga calon pemohon perpanjangan SIM harus mengikuti langkah-langkahnya.

proses pengurusan SIM baru ataupun perpanjangan secara online bisa dilakukan melalui layanan SINAR.

SINAR singkatan dari SIM Nasional Presisi yang tentunya bisa dilakukan melalui ponsel.

Setelah jadi, SIM bisa langsung dikirim ke rumah pemohon.

Baca Juga: Anime The Prince of Tennis Kembali ke Layar Kaca Setelah 10 Tahun, Berikut Sinopsis dan Tanggal Rilisnya

Atau pemohon juga bisa mengambilnya di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Permohonan SIM online bisa menggunakan dua cara agar masa berlaku SIM bertambah. Adapun caranya seperti berikut:

• Pertama, melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI yang tersedia di App Store dan Google Play Store.

Tenang saja aplikasi itu aman karena diliris langsung oleh Korlantas Polri.

Baca Juga: Niat Puasa Tarwiyah dan Arafah, Simak Tata Cara dan Keutamaannya di Bulan Zulhijah 1443 H

• Kedua, bagi pemohon yang tidak mau menginstal aplikasi tersebut dapat mengaksesnya melalui website https://sim.korlantas.polri.go.id/

Pemohon sebelum melakukan permohonan perpanjangan SIM online, terlebih dahulu harus menyiapkan sejumlah dokumen persyaratannya untuk syarat perpanjang SIM Daring, sebagai berikut:

- e-KTP

- SIM lama

- Tanda Tangan di atas kertas putih

- Pas foto dengan background biru

- Mengisi formulir pengajuan perpanjangan SIM

- Surat keterangan lulus uji keterampilan Simulator

- Surat keterangan kesehatan mata menjadi salah satu syarat perpanjang SIM.

Baca Juga: Sederet Artis Hybe Labels Resmi Bintangi Acara The Game Caterers, Siapa Saja?

Sementara untuk biaya perpanjangan SIM sendiri sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Adapun Peraturan Pemerintah yang membahas tentang biaya perpanjangan SIM adalah Nomor 60 Tahun 2016.

Atau kisaran harga Rp80.000 untuk perpanjang SIM A dan dikenakan biaya sebesar Rp75.000 untuk perpanjang SIM C.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Belasungkawa atas Meninggalnya Tjahjo Kumolo: Berpulang di Puncak Pengabdian kepada Negara

Namun, ada juga biaya tambahan lainnya yakni untuk cek kesehatan sebesar Rp25.000 dan asuransi Rp30.000.

Memang sangat perlu bagi pemohon mengetahui syarat-syarat sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, agar tidak menghambat proses permohonan SIM.

Dan sebaiknya Anda catat persyaratan yang sudah disebutkan di atas.***

Editor: Nurul Fitriana

Tags

Terkini

Terpopuler