Sudah Berlaku! Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Screening Covid-19, Simak Persyaratannya

19 Mei 2022, 14:00 WIB
Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Lagi Screening Covid-19, Simak Persyaratannya./Antara /

MEDIA JABODETABEK – PT Kereta Api Indonesia Persero kembali mengeluarkan aturan terbaru mengenai perjalanan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal.

Peraturan tersebut disampaikan pada Instagram resmi PT Kereta Api Indonesia di @keretaapikita pada Rabu, 18 Mei 2022.

Dalam sebuah unggahan Instagram @keretaapikita, PT KAI mengumumkan bahwa pelanggan Kereta Api jarak jauh yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua maupun dosis ketiga(Booster) sudah tidak perlu lagi screening Covid-19.

Baca Juga: Arti No Backpack Day Yang Viral Di TikTok, Begini Cara Ikutan Tren Yang Biasanya Dilakukan di Sekolah

Hal tersebut disampaikan sesuai dengan SE dari Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022.

Selain mengatur tentang perjalanan Kereta Api Jarak Jauh, pada SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022 juga menyebutkan tentang aturan terbaru mengenai perjalanan Kereta Api lokal.

Berikut adalah persyaratan terbaru menggunakan Kereta Api jarak jauh dan kereta api lokal yang sudah mulai berlaku pada Rabu, 18 Mei 2022.

Baca Juga: Ini Aturan Baru Penumpang KAJJ di Stasiun Pasar Senen dan Gambir

1. Syarat menggunakan KA Jarak Jauh

a. Vaksin kedua(lengkap) dan ketiga(booster) tidak perlu menunjukkan hasil negative screening Covid-19.

b. Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negative Rapid Test Antigen 1x24 jam atau test RT-PCR 3x24 jam.

c. Tidak/belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negative Rapid Test Antigen 1x24 jam atau test RT-PCR 3x24 jam.

d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negative Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jadwal Trans TV Hari Ini, Kamis 19 Mei 2022: Insert, Bikin Laper, hingga Bioskop Trans TV

2. Syarat menggunakan KA Lokal dan Aglomerasi

a. Vaksin minimal dosis pertama

b. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negative Rapid Test Antigen atau RT-PCR.

c. Tidak/belum vaksinasi dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

d. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negative Rapid Test Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini, Kamis 19 Mei 2022: FTV Pagi, Garis Cinta, hingga Cinta Setelah Cinta

Itulah syarat terbaru menggunakan moda transportasi Kereta Api yang berlaku mulai 18 Mei 2022.

PT Kereta Api Indonesia telah mengintegrasikan ticketing sistem KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi sebagai langkah untuk memperlancar proses pemeriksaan.

Dengan pengintegrasian tersebut, PT KAI dapat langsung memvalidasi data vaksinasi dan hasil test Covid-19 pelanggan pada saat pemesanan tiket melalui aplikasi KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding. ***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Instagram @keretaapikita

Tags

Terkini

Terpopuler