MEDIA JABODETABEK – Kembali di perpanjangnya masa PPKM oleh pemerintah hingga 3 Januari 2022 mendatang, maka pelayanan SIM keliling masih beroperasi secara terbatas dan diperuntukkan bagi masyarakat Kota Bandung.
Pelayanan SIM keliling kali ini hanya dilakukan untuk pemohon dengan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya telah habis. Dan pada hari ini, Rabu 29 Desember 2021 Polrestabes Kota Bandung melayani perpanjangan SIM keliling di 2 lokasi berbeda yaitu :
1. BTC Fashion Mall
2. Lucky Square
Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari ini Masih Berlaku di 13 Titik, Cek Jadwal Jam Operasional 29 Desember 2021
Layanan ini tetap menggunakan standar operasional atau SOP kesehatan pada masa covid-19, yakni pemohon perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.
Untuk pelayanan SIM keliling dimulai pada pukul 09.00 WIB sampai dengan selesai. Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tariff sebesar 75 ribu rupiah.
SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM sesuai dalam pasal 281. ***