MEDIA JABODETABEK – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 3 Januari 2022 mendatang.
Oleh karena itu, pelayanan perpanjangan SIM keliling kembali beroperasi secara terbatas oleh Polda DIY yang diperuntukkan bagi masyarakat Yogyakarta.
Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :
1. Foto copy KTP yang masih berlaku
2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
Pada hari ini, Rabu 29 Desember 2021 pelayanan perpanjangan SIM keliling akan berlokasi di Gedung Keuangan Negara pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.
Tak hanya itu, pelayanan perpanjangan SIM keliling pun tetap menggunakan standar operasional kesehatan atau SOP yang telah ditentukan seperti memakai masker dan menjaga jarak.
Artikel Rekomendasi