Jadwal Layanan SIM Keliling Terbaru untuk Wilayah Yogyakarta Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021

- 29 Desember 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi Jadwal Layanan SIM Keliling Terbaru untuk Wilayah Yogyakarta Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021
Ilustrasi Jadwal Layanan SIM Keliling Terbaru untuk Wilayah Yogyakarta Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021 /Instagram/@tmcpolrestabandung

Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan oleh Polda DIY hanya dapat dilakukan dan dilayani bagi pemohon sebelum masa berlaku habis. Dan apabila masa berlaku telah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Update Lalu Lintas Puncak Bogor dan Sentul 29 Desember 2021: Ganjil Genap Tetap Berlaku Hingga 2 Januari 2022

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Sesuai dalam pasal 281, SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM. ***

 

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini