Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan oleh Polda DIY hanya dapat dilakukan dan dilayani bagi pemohon sebelum masa berlaku habis. Dan apabila masa berlaku telah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.
Sesuai dalam pasal 281, SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM. ***
Artikel Rekomendasi