Jadwal Layanan SIM Keliling Terbaru untuk Wilayah Yogyakarta Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021

- 29 Desember 2021, 08:52 WIB
Ilustrasi Jadwal Layanan SIM Keliling Terbaru untuk Wilayah Yogyakarta Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021
Ilustrasi Jadwal Layanan SIM Keliling Terbaru untuk Wilayah Yogyakarta Hari Ini, Rabu 29 Desember 2021 /Instagram/@tmcpolrestabandung

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM hingga 3 Januari 2022 mendatang.

Oleh karena itu, pelayanan perpanjangan SIM keliling kembali beroperasi secara terbatas oleh Polda DIY yang diperuntukkan bagi masyarakat Yogyakarta.

Adapun syarat perpanjangan SIM ialah sebagai berikut :

1. Foto copy KTP yang masih berlaku

2. Foto copy SIM lama dan SIM Asli

3. Bukti Cek Kesehatan

Baca Juga: Gratis! 30 Link Twibbon Terbaru Tema Sambut Tahun Baru 2022, Frame Foto PNG Terbaik untuk Dibagikan di Medsos

Pada hari ini, Rabu 29 Desember 2021 pelayanan perpanjangan SIM keliling akan berlokasi di Gedung Keuangan Negara pada pukul 08.00 WIB sampai dengan selesai.

Tak hanya itu, pelayanan perpanjangan SIM keliling pun tetap menggunakan standar operasional kesehatan atau SOP yang telah ditentukan seperti memakai masker dan menjaga jarak.

Pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang dilakukan oleh Polda DIY hanya dapat dilakukan dan dilayani bagi pemohon sebelum masa berlaku habis. Dan apabila masa berlaku telah habis, maka akan dilakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Baca Juga: Update Lalu Lintas Puncak Bogor dan Sentul 29 Desember 2021: Ganjil Genap Tetap Berlaku Hingga 2 Januari 2022

Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk harga perpanjangan SIM A dikenakan tarif sebesar 80 ribu rupiah, dan untuk SIM C dikenakan tarif sebesar 75 ribu rupiah.

Sesuai dalam pasal 281, SIM wajib dimiliki untuk orang yang mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya sesuai dengan jenis kendaraan yang dimiliki. Ketentuan akan berlaku bagi pengendara yang tidak mengantongi SIM. ***

 

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x