Syarat dan Ketentuan untuk Para Pengguna Transportasi Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022

21 Desember 2021, 13:45 WIB
Syarat dan Ketentuan untuk Para Pengguna Transportasi Selama Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. //Antara Foto/Rivan Awal Lingga/

MEDIA JABODETABEK - Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan tentang perjalanan dengan transportasi darat, transportasi laut, transportasi udara, dan kereta api.

Peraturan tersebut diterapkan selama masa Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yaitu dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Aturan itu dilandasi oleh Surat Edaran Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Baca Juga: 10 Ucapan Hari Ibu yang Menyentuh Hati Bisa Jadi Caption: Ibu, Aku Masih Tetap Anak Kecil Manja

Surat edaran yang dimaksud adalah surat tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam masa Pandemi Virus Covid-19 beserta Adendum.

Adapun aturan terbaru terkait persyaratan transportasi adalah sebagai berikut.

1. Perjalanan dengan transportasi darat tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 109 Tahun 2021.

2. Perjalanan dengan transportasi laut tertuang dalam SE No. 110 Tahun 2021. 

Baca Juga: Riza Curigai Pak Irvan karena Bertingkah Aneh, Kenapa? Ikatan Cinta Hari Ini, 21 Desember 2021

3. Perjalanan dengan transportasi udara dalam negeri tertuang dalam SE No. 111 Tahun 2021.

4. Perjalanan orang dengan transportasi udara luar negeri tertuang dalam SE No. 114 Tahun 2021. 

5. Perjalanan orang dengan transportasi kereta api tertuang dalam SE No. 112 Tahun 2021.

Tidak hanya sekedar peraturan, edaran ini pun memiliki tujuan yang harus diketahui, di antaranya meningkatkan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat terhadap penumpang dan mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19.

Baca Juga: Warga Tangerang Waspada, Saat ini Hujan Deras disertai Petir dan Angin Kencang

Selama liburan, para wisatawan dalam negeri wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan.

Selain itu, ada beberapa aturan lain yang diperketat di antaranya:

1. Saat ingin menumpangi transportasi darat, laut, udara dan kereta api, wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap.

2. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Banyak Helm Palsu Beredar Di Pasaran. Penjual: Jangan Asal Tergiur Harga Murah!

3. Bagi penumpang yang berusia di atas 17 tahun tetapi belum mendapatkan vaksin dosis lengkap sekalipun alasan medis, maka untuk sementara mobilitasnya dibatasi.

4. Bagi penumpang yang berusia di bawah 12 tahun diwajibkan juga untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR test.

Hasil sampelnya wajib dilakukan dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan tanpa harus menunjukkan kartu vaksin.

5. Bagi wisatawan yang ternyata mengalami gejala Covid-19 walaupun berdasarkan surat keterangan RT-PCR test atau rapid test antigen menunjukkan hasil negatif.

Baca Juga: 6 Kunci Rahasia agar Hubungan Tetap Langgeng Sampai Pernikahan

Tidak diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR serta karantina mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Namun, peraturan ini dikecualikan untuk moda perintis di wilayah perbatasan dan 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).

Pengendalian pandemi Covid-19 merupakan tanggung jawab bersama dan adanya surat ini pun ditunjukkan untuk mengatur kapasitas angkut penumpang bagi masing-masing moda transportasi selama masa Natal tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Xiaomi Redmi Note 11 4G Dapatkan Beberapa Sertifikasi Jelang Peluncuran Global

Ditambah dengan Omicron yang sudah masuk ke Indonesia, maka wajib sekali untuk semakin waspada dan tidak lengah.

Serta sangat dianjurkan untuk pakai masker, rutin cuci tangan, jaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas yang tidak esensial.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Dephub

Tags

Terkini

Terpopuler