Update Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 17 Desember 2021: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

17 Desember 2021, 07:35 WIB
Update Jadwal SIM Keliling Bandung Hari Ini, Jumat 17 Desember 2021: Lengkap dengan Syarat dan Biayanya /Instagram @tmcpolrestabandung

 

MEDIA JABODETABEK - Polresta dan Polrestabes Kota Bandung masih membuka pelayanan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan memperpanjang SIM A dan SIM C, pelayanan tersebut masih tetap beroperasi.

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling di wilayah Kota dan Kabupaten Bandung hari ini Jumat, 17 Desember 2021,

Baca Juga: Tanggal 17 Desember 2021 Hari Apa? Memperingati Apa? Cek Ulasannya Berikut ini

1. SIM Keliling Kota Bandung
Pelayanan SIM Keliling 1 : ITC Kebon Kelapa di Jalan Pungkur, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling 2 : Pasar Modern Batununggal di Jalan Batununggal Blok RG 3, pukul 09.00 sampai 12.00 WIB.

2. Wilayah Kabupaten Bandung
Pelayanan SIM Keliling 1 : Taman Kota Baleendah, pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Pelayanan SIM Keliling 2 : Mall Pelayanan Publik (MPP), Soreang pukul 08.00 sampai 10.00 WIB.

Baca Juga: 27 Link Twibbon Hari Jadi NTB 2021, Untuk Meriahkan HUT Ke- 63 Provinsi Nusa Tenggara Barat Pada 17 Desember 2

Perpanjang SIM akan dikenakan biaya Rp 80.000 untuk SIM A sedangkan untuk SIM C akan dikenakan biaya sebesar Rp 75.000, sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut persyaratan perpanjang SIM Keliling online di wilayah Bandung:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.

2. KTP atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotokopi KTP atau Surat Keterangan.

3. Pelayanan SIM Keliling online hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.

4. Perpanjangan SIM di lakukan H-14 sebelum masa berlakunya habis.

5. Bagi peserta perpanjangan SIM wajib menggunakan masker dan membawa hand sanitizer.

6. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses ke Satpas atau Polres/Polresta terdekat dengan syarat menunjukkan e-KTP untuk mengajukan permohonan proses SIM baru.

Baca Juga: Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 13 sampai 17 Desember 2021: Awal Pekan Diberlakukan Gage di 13 Titik Kawasan

7. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang. Semua keterangan tersebut harus di lampiran, sesuai Perkap No. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.

Diharapkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pelayanan tetap mematuhi protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Virus COVID-19.

Selalu menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak agar pelaksanaan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di wilayah Bandung berjalan dengan lancar.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Instagram @simrestabesbdg1 Instagram @tmcpolrestabandung

Tags

Terkini

Terpopuler