Syarat Baru Penerbangan Domestik Menggunakan Maskapai Garuda Indonesia, Berlaku Mulai Hari Ini

24 Oktober 2021, 08:15 WIB
Pesawat terbang Garuda Indonesia. Syarat baru penerbangan domestik menggunakan maskapai Garuda Indonesia, berlaku mulai hari ini, 24 Oktober 2021. /Tangkapan layar/Instagram/@garuda.indonesia

MEDIA JABODETABEK – Mulai tanggal 24 Oktober 2021, pemberlakuan persyaratan baru untuk penerbangan domestik mulai diberlakukan.

Salah satu maskapai penerbangan, Garuda Indonesia membagikan beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi oleh penumpang apabila ingin bepergian menggunakan maskapai ini.

Setelah tiba di bandara, penumpang akan mendapat pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat ataupun mengisi surat pernyataan lain sesuai dengan ketentuan pemerintah setempat.

Baca Juga: Anthony Ginting dan Jonatan Christie Mundur dari Yonex French Open 2021, Ini Alasan PBSI

Penumpang harus mengunduh aplikasi PeduliLindungi untuk pemeriksaan dokumen persyaratan penerbangan maskapai di bandara keberangkatan.

Dikutip Mediajabodetabek.com dari laman resmi Garuda Indonesia, penumpang juga diharapkan untuk membawa hasil print-out dokumen persyaratan asli sebagai antisipasi apabila dibutuhkan.

Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan apabila ingin berpergian menggunakan Garuda Indonesia yakni:

Baca Juga: Kode Reedem ML Terbaru Hari Ini Minggu, 24 Oktober 2021: Klaim dan Dapatkan Hadiahnya Sekarang!

1. Penerbitan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengenai hasil negatif dari covid-19. Penumpang juga harus mengunggah hasil tes tersebut di sistem eHAC yang sudah terintegrasi oleh aplikasi PeduliLindungi dan fasyankes terkait.

2. Peraturan lebih ketat sesuai dengan kebijakan setempat akan didaptakan oleh penumpang apabila terdapat perbedaan persyaratan antara daerah asal dengan tujuan keberangkatan.

3. Electronic Health Alert Card (eHAC) harus diisi oleh penumpang dan sudah terintegrasi pada aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Mingguan Aries 24-30 Oktober 2021: Siap-siap Menerima Hadiah dari Orang Tercinta

4. Anak berusia dibawah 12 tahun diperbolehkan melakukan perjalanan selama didampingi keluarga dengan menunjukkan hasil negative covid-19 sesuai syarat perjalanan.

5. Bagi penumpang yang belum divaksin dengan kepentingan khusus, tetap diperbolehkan dengan catatan harus menunjukkan hasil keterangan negatif tes PCR atau rapid antigen dengan hasil negatif.

6. Apabila penumpang melakukan pemberangkatan dari wilayah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR, maka akan mendapat kebijakan otoritas bandara keberangkatan dengan menghubungi kantor garuda Indonesia setempat.

Baca Juga: Jelang Pertandingan, PSG vs Olympique de Marseille, Mauricio Pochettino Siapkan Neymar Junior dan Mauro Icardi

7. Tidak berlaku ketentuan surat Kesehatan yang disyaratkan apabila penumpang beralasa dari wilayah 3T yakni tertinggal, terdepan dan terluar.

8. Persyatan daerah tujuan akhir berlaku bagi penumpang yang melakukan transit pada penerbangan domestik.

9. Persyaratan masuk Indonesia dan persyaratan daerah tujuan akhir diberlakukan bagi penumpang yang masuk ke indonesia setelah melakukan penerbangan internasional.

Baca Juga: Viral di Medsos, Fotografer Wedding Cewek Ika Pratiwi Dibanjiri Endorsement: Aku Gak Minta Fee Alias Gratis

10. Warga negara asing atau WNA yang ingin kembali ke nagara asal, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin covid-19 apabila tidak keluar dari bandara selama transit, serta mendapat izin dari kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara keberangkatan.

Garuda Indonesia menegaskan tidak akan bertanggungjawab apabila terdapat kesalahan atau kekurangan dokumen dari penumpang sendiri.

Bahkan berhak untuk membatalkan perjalanan penerbangan selama dokumen tidak memenuhi persyaratan.***

Editor: Nurul Fitriana

Sumber: Garuda Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler